PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 111 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 111 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pembagian jasa layanan non kapitasi
(kegiatan kelompok prolanis), maka Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 111 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan
Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng
perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 111 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan
Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten
Soppeng.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah; 9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas
Kabupaten Soppeng.
- MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 111 TAHUN 2019
TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN
LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS
DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG. Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 111), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 32 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111
Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng (Berita
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 32) diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut : Pasal 7 Pemanfaatan Pendapatan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 diatur dengan
pola sebagai berikut : 1) Jasa Layanan Dana Kapitasi JKN 2) Jasa Layanan Dana Non Kapitasi JKN 3) Jasa Dana Pelayanan Umum. Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
- 4
|