Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Stunting, Intervensi Spesifik, Percepatan Penurunan Stunting, Surveilanz Gizi, Pekarangan Pangan Lestari, Pemangku kepentingan, Tim percepatan penurunan Stunting kabupaten, Tim percepatan penurunan Stunting Desa/Kelurahan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENYELENGGARAAN DAN TARGET. BAB IV PENYELENGGARAAN DAN TARGET Bagian Kesatu Kemandirian Keluarga. Bagian Kedua Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Bagian Ketiga Gerakan 1000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan. BAB VI TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Tanggung jawab Pemerintah Daerah. Bagian Kedua Peran Pemerintah Daerah. BAB VII DUKUNGAN LEMBAGA/ORGANISASI NON PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM PENURUNAN STUNTING. BAB VIII KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING Bagian Kesatu Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Daerah. Bagian Kedua Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Kecamatan. Bagian Ketiga Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Desa/Kelurahan. BAB IX PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN. BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XI PEMBIAYAAN. BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat