Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 47 Tahun 2022

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SECARA TERINTEGRASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Perizinan, Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Risiko, Pengawasan, Pelaku usaha, Lembaga Pengelolah dan penyelenggaraan OSS, Hari, Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Berita acara pemeriksaan, Izin, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PELAKU USA. BAB V PENYELENGGARAAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pengawasan Rutin. Bagian Kedua Pengawasan Insidental. BAB V PERANGKAT KERJA PENGAWASAN. BAB VI PEMBINAAN. BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 47 Tahun 2022 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SECARA TERINTEGRASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
05 September 2022
Tanggal Pengundangan
05 September 2022
Tanggal Berlaku
05 September 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 47
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan