Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 43 Tahun 2022

ANALISA STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Analisa Standar Belanja, Standar, Standarisasi, Harga Satuan Pokok Kegiatan. BAB II MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN SASARAN. BAB III ANALISA STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN. BAB IV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 43 Tahun 2022 tentang ANALISA STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
05 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2022
Tanggal Berlaku
05 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 43
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan