Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Analisa Standar Belanja, Standar, Standarisasi, Harga Satuan Pokok Kegiatan. BAB II MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN SASARAN. BAB III ANALISA STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN. BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat