Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 50 Tahun 2022

MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pegawai Negeri Sipil, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin, Dewan Pertimbangan Kepegawaian, Disiplin PNS, Pelanggaran disiplin, Hukuman disiplin, Upaya adaministrasi, Atasan langsung, Pejabat yang lebih tinggi, Pejabat yang berwenang menghukum, Keberatan, Banding administratif. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV HUKUMAN DISIPLIN Bagian Kesatu Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin. Bagian Kedua Penjatuhan Hukuman Disiplin. Bagian Ketiga Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin. BAB V MEKANISME PENYELESAIAN Bagian Kesatu Tata cara Pemanggilan dan Pemeriksaan. Bagian Kedua Penjatuhan dan Penyampaian Hukuman Disiplin. BAB VI TIM PEMERIKSA Bagian Kesatu Pembentukan. Bagian Kedua Susunan Keanggotaan. Bagian Ketiga Tata Kerja Paragraf Satu Panggilan Paragraf Kedua Pemeriksaan Paragraf Ketiga Bahan Pemeriksaan Paragraf Keempat Hasil Pemeriksaan. BAB VII UPAYA ADMINISTRATIF. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 50 Tahun 2022 tentang MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
28 September 2022
Tanggal Pengundangan
28 September 2022
Tanggal Berlaku
28 September 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 50
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan