Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pegawai Negeri Sipil, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin, Dewan Pertimbangan Kepegawaian, Disiplin PNS, Pelanggaran disiplin, Hukuman disiplin, Upaya adaministrasi, Atasan langsung, Pejabat yang lebih tinggi, Pejabat yang berwenang menghukum, Keberatan, Banding administratif. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV HUKUMAN DISIPLIN Bagian Kesatu Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin. Bagian Kedua Penjatuhan Hukuman Disiplin. Bagian Ketiga Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin. BAB V MEKANISME PENYELESAIAN Bagian Kesatu Tata cara Pemanggilan dan Pemeriksaan. Bagian Kedua Penjatuhan dan Penyampaian Hukuman Disiplin. BAB VI TIM PEMERIKSA Bagian Kesatu Pembentukan. Bagian Kedua Susunan Keanggotaan. Bagian Ketiga Tata Kerja Paragraf Satu Panggilan Paragraf Kedua Pemeriksaan Paragraf Ketiga Bahan Pemeriksaan Paragraf Keempat Hasil Pemeriksaan. BAB VII UPAYA ADMINISTRATIF. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat