Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 45 Tahun 2022

MEKANISME PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ompo, Penyertaan Modal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Deviden, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Auditor Independen atau akuntan publik, Pembiayaan Daerah, Investasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III BESARAN DAN PERUNTUKAN PENYERTAAN MODAL DAERAH Bagian Kesatu Besaran Penyertaan Modal Bagian Kedua Peruntukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH Bagian Kesatu Penganggaran. Bagian Kedua Pencairan. Bagian Ketiga Pelaporan dan Pertanggungjawaban. BAB V DEVIDEN. BAB VI LAPORAN, PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN. BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 45 Tahun 2022 tentang MEKANISME PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 45
Subjek
APBD - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 11 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan