Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ompo, Penyertaan Modal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Deviden, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Auditor Independen atau akuntan publik, Pembiayaan Daerah, Investasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III BESARAN DAN PERUNTUKAN PENYERTAAN MODAL DAERAH Bagian Kesatu Besaran Penyertaan Modal Bagian Kedua Peruntukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH Bagian Kesatu Penganggaran. Bagian Kedua Pencairan. Bagian Ketiga Pelaporan dan Pertanggungjawaban. BAB V DEVIDEN. BAB VI LAPORAN, PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN. BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat