Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Pelayanan Konsultasi Hukum di Kabupaten Soppeng, Aparatur Sipil Negara, Bagian Hukum, Non Litigasi, Konsultasi secara langsung, Konsultasi secara tidak langsung, Tim Pengelola Pelayanan Konsultasi Hukum, Tim Pelayanan Konsultasi Hukum, Tenaga Ahli Hukum, Konflik kepentingan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PELAKSANAAN PELAYANAN KONSULTASI HUKUM. BAB V TIM PENGELOLA PELAYANAN KONSULTASI HUKUM. BAB VI TIM LAYANAN KONSULTASI HUKUM. BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB IX PELAPORAN. BAB X PEMBIAYAAN. BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat