Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 46 Tahun 2022

STRATEGI KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU DALAM UPAYA PENCEGAHAN STUNTING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pemangku Kepentingan, Strategi komunikasi, Perubahan perilaku, Percepatan pencegahan dan penanganan stunting, Stunting, Intervensi Gizi Spesifik, Kelompok primer, Kelompok sekunder, Kelompok tersier, Advokasi, Mobilisasi Sosial, Kampanye, Komunikasi Antar Pribadi, 1000 Hari Pertama Kehidupan. BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV KOMITMEN DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH. BAB V STRATEGI KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU. BAB VI STRATEGI KESEHATAN DAN GIZI. BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 46 Tahun 2022 tentang STRATEGI KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU DALAM UPAYA PENCEGAHAN STUNTING
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
01 September 2022
Tanggal Pengundangan
01 September 2022
Tanggal Berlaku
01 September 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 46
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan