Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Pemohon, Perseorangan, Badan, Perusahaan, Industri, Kawasan Industri, Kawasan berikat (bonded zone), Perusahaan Kawasan Industri, Group Perusahaan, Kawasan Peruntukkan Industri, Ruang, Tata Ruang, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Struktur Ruang, Pola Ruang, Pemanfaatan Ruang, Rencana Tata Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Detail Tata Ruang, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Objek Vital Nasional, Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional, Pelaku Usaha, Perizinan Berusaha, Kegiatan berusaha, Kegiatan nonberusaha, Wilayah, Kawasan, Kawasan Strategis Nasional, Forum Penataan Ruang, Badan Bank Tanah, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), Lembaga pengelola dan penyelenggara OSS. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA. BAB IV KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA. BAB V PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA. BAB VI KETENTUAN PEMBERLAKUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG. BAB VII MASA BERLAKU. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat