ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memantapkan pelayanan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah kepada
masyarakat secara maksimal dengan menggunakan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka perlu
dilaksanakan pengelolaan keuangan secara mandiri, dengan tetap
mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Direktur, Sekretaris Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Pengawas, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Bisnis dan Anggaran, Dokumen Rencana Strategi Bisnis, Pendapatan Rumah Sakit, Belanja Rumah Sakit , Biaya, Investasi, Basis akrual , Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Surplus, Defisit, Fleksibiltas, Praktek bisnis, Nilai omset, Nilai aset, Rekening Kas BLUD, Dewan Pengawas BLUD, Tarif Layanan, Standar Pelayanan Minimal. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III STANDAR DAN TARIF LAYANAN
Bagian Kesatu Standar Layanan, Bagian Kedua Tarif Layanan. BAB IV
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN. BAB V PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian Kesatu DPA, Bagian Kedua Pendapatan dan Belanja,Bagian Ketiga
Pengelolaan Kas, Bagian Keempat Pengelolaan Piutang dan Utang, Bagian Kelima
Investasi,Bagian Keenam Penyelesaian Kerugian,Bagian Ketujuh
Kerja sama.
BAB VI PENGELOLAAN BARANG. BAB VII PENATAUSAHAAN KEUANGAN / AKUNTANSI. BAB VIII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Bagian Kesatu Laporan Keuangan, Bagian Kedua Akuntabilitas Kinerja,Bagian Ketiga
Surplus/Defisit Anggaran.
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X REMUNERASI. BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
|