Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 26 TAHUN 20228TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023. Pasal 1 Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2023. Pasal 2 (1) Perubahan RKPD Tahun 2023 merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026, (2) Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (3) Dalam hal terjadi penambahan sub kegiatan baru pada Perubahan KUA dan PPAS yang tidak terdapat dalam Perubahan RKPD. Pasal 4 (1) Sistimatika Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2023, 2) Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 (1) Dalam rangka Penyusunan Perubahan APBD Tahun 2023 Pemerintah Daerah menggunakan dokumen Perubahan RKPD Tahun 2023 sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2023. (2) Satuan Kerja Perangkat Daerah menggunakan Perubahan Rencana Kerja SKPD Tahun 2023 dalam melakukan pembahasan Perubahan rencana kerja dan anggaran SKPD dengan DPRD. Pasal 6 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah melakukan sinkronisasi antara Perubahan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 dengan Perubahan RKPD Tahun 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat