Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa, kesehatan kebutuhan dasar bagi
setiap orang yang pemenuhannya menjadi
tanggung jawab bersama antara inividu,
keluarga, masyarakat dan pemerintah;
b. bahwa Kesehata Ibu, bayi baru lahir, bayi
dan anak balita (KIBBLA) merupakan
salah satu indikator utama tingkat
kesejahteraan suatu bangsa dan khususnya
suatu daerah yang dapat diukur dari angka
kesakitan dan kematian ibu, bayi baru
lahir, bayi dan anak balita;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan
KIBBLA yang merupakan Program
Pembangunan Kesehatan Nasional dan
Komitmen Tujuan Pembangunan Era
Milenium (Milenium Development
Goals/MDGs) agar pelayanan KIBBLA
dapat dilaksanakan secara efektif
,menyeluruh dan terpadu;
d. bahwa pelayanan kesehatan khususnya
KIBBLA yang dilaksanakan oleh
pemerintah, swasta dan masyarakat agar
lebih berpihak kepada masyarakat
sehingga mencapai tujuan pembangunan
Era Milenium/MDGs & meningkatkan
kesejahteraan rakyat;
e. bahwa untuk memenuhi maksud diatas,
maka perlu diatur dan menetapkannya
dalam satu Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah - daerah
TK II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi
Penghapusan Menganai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29,
Tambaham Lembatan Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambaham Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3495);
. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lemabaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
perundang-undangan (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
9. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 116, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4432);
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lemabaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4437)sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara
Repubulik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
1995 tentang Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1996 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Rapublik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 209,
Tambahan Lemabran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4031);
15. Peraturan Pmerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Derah Kabupaten/Kota
(Lemabaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organissi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
17. Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun
1968 tentang Pemeliharaan Kesehatan
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun
serta Anggota Keluarga;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Mentreri Dalam Negeri Nomor
59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 273
Tahun 1997 tentang Pemasaran Pengganti
Air Susu Ibu;
20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900
Tahun 2003 tentang Registrasi dan
Praktek Kebidanan;
21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
450/Menkes/SK/IV/2004 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Secara Eksklusif
pada Bayi Indonesia;
22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1059/Menkes/SK/IX/2004 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi;
23. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1193/Menkes/SK/X/2004 tentang
Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan;
24. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1593/Menkes/SK/IX/2005 tentang Angka
Kecukupan Gizi Tambahan Ibu Hamil
dan Ibu Menyusui;
25. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang
Pedoman Pengembangan Desa Siaga.
26. Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka.
27. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010
tentang Perubahan kesatu atas Peraturan
Daerah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan tata kerja
Dinas Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN
KOLAKA TENTANG KESEHATAN
IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN
ANAK BALITA (KIBBLA) DI
KABUPATEN KOLAKA, terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Hak dan Kewajiban
4. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah
5. Pelayanan Kesehatan Ibu
6. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bali dan Anak Balita
7. Sumber Daya KIBBLA
8. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
9. Ketentuan Sanksi
10. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kolaka berdasarkan Peraturan
Daerah (PERDA) Nomor 5 Tahun 2010,
maka perlu diadakan perubahan
Nomenclatur khususnya pada Bagian
Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah
Kabupaten Kolaka;
b. bahwa Pengalihan kewenangan Pengelolaan
Aset Daerah seperti pada huruf a di atas,
maka perlu ditetapkan lebih lanjut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf
a dan b diatas, maka perlu diadakan
perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka.
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tk.II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun l959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974,
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang pokok – pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003,
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang pembentukan Peraturan Perundangundangan;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang –
Undang Nomor 8 Tahun 2005 Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang - Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dearah
menjadi Undang – Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi dan Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
36 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Keja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka;
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 36
TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT
DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
KOLAKA. terdiri dari :
1. Pengubahan Pasal 5 ayat 1 (c)
2. Pengubahan Lampiran I
3. Penambahan Bagan Struktur Organisasi
2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
Perda Kab.Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kolaka
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah
yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu
digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah
guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan
Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan
menuju kemandirian Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan
Daerah yang tergolong sebagai Retribusi Jasa
Usaha untuk dibentuk sesuai 3dengan jenis
Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa kebijakan retribusi jasa usaha dilaksanakan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan serta peran serta masyarakat dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah TK II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Rebublik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3259);
3. Undang-Undang 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 5161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 119 );
11. Peraturan Dearah Kabupaten Kolaka Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga tehnis Daerah.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
JASA USAHA. terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Retribusi Jasa Usaha
3. Wilayah Pemungutan
4. Pemungutan Retribusi
4. Peninjauan Tarif Retribusi
5. Insentif Pemungutan
6. Penyidikan
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
a. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pemakaian Kekayaan
Daerah Beserta dengan seluruh perubahannya.
b. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal
beserta dengan seluruh perubahannya.
c. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang TempatKhusus Parkir
beserta dengan seluruh perubahannya.
d. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tempat
Penginapan / Persanggahan / Vila.
e. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Rumah Potong Hewan
beserta dengan seluruh perubahannya.
f. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan
Pelabuhan Kapal.
g. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang TempatRekreasi dan
Olahraga,
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah
yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu
digali Sumber – Sumber Pendapatan Asli Daerah
guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan
Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan
menuju kemandirian Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan
Daerah yang tergolong dalam Retribusi Jasa
Umum untuk dibentuk sesuai dengan jenis
Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa sesuai Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat
(1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari 14
(empatbelas) jenis Retribusi Jasa Umum ditetapkan
dalam bentuk 1 (satu) Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
huruf b dan huruf c , perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Jasa
Umum;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah TK II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Rebublik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3259);
3. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438)
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, dengan Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 5161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 119 );
10. Peraturan Dearah Kabupaten Kolaka Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga tehnis Daerah.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
JASA UMUM. terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Retribusi Jasa Umum
3. Pemungutan Retribusi
4. Peninjauan Tarif Retribusi
5. Insentif Pemungutan
6. Penyidikan
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
a. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Puskesmas.
b. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan.
c. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi
Penggantian biaya cetak pencatatan dokumen hasil pendaftran
penduduk dan pencatatan sipil.
d. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di
tepi jalan umum beserta dengan seluruh perubahannya.
e. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
beserta dengan seluruh perubahannya.
f. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi pengujian
kendaraan bermotor.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah
yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak
Daerah;
1. Undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang
pembentukan daerah-daerah tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Rebublik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Rebublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3259);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 40, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5161,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 119 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut
berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
dibayar sendiri oleh wajib pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
37 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab.
Kolaka
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten kolaka
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten
Kolaka
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
DAERAH KABUPATEN KOLAKA. terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Pajak
3. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak
4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
6. Surat Tagihan Pajak
7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
8. Keberatan dan Banding
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
11. Kadaluarsa Penagihan
12. Pembukuan dan Pemeriksaan
13. Insentif Pemungutan
14. Ketentuan Khusus
15. Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
69
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang
nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali sumbersumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung
pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan
Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
b. bahwa dengan berlakunyaUndang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu
ditinjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka untuk
jenis Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa sesuai Pasal 141 dan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dari 5 (lima) jenis Retribusi Perizinan
Tertentu ditetapkan dalam 1(satu) bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,huruf b, dan
huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah- daerah TK II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4433);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Darat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5161, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 119 );
12.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH TENTANG
RETRIBUSIPERIZINAN TERTENTU. terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Retribusi Perizinan Tertentu
3. Pemungutan Retribusi
4. Insentif Pemungutan
5. Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Bangunan khususnya
yang mengatur tentang Retibusi Izin Mendirikan Bangunan.
2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Izin Gangguan.
3. Peraturan Daerah 6 Tahun 2004 tentang Izin Trayek dan Penyelenggaraan
Angkutan Barang.
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin tentang Retribusi
Izin Usaha Perikanan dan Kelautan,
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k
Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Bea perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan ditetapkan sebagai salah satu
jenis Pajak Kabupaten.
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1)
Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomo 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun
1960 tentang Panitia Urusan Piutang
Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor
156,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2104 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang – undang Nomor
19 Tahun 2000 ( Lembaran Negara Tahun
2000,Nomor 129,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang–Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor136,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4381);
9. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
10. Undang – Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
11. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah beberapakali di ubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
12. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
13. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor
130,Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6,
Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 3258 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 5161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 119);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun
2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang
dipungut berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib
pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Kolaka.
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daaerah Kabupaten
Kolaka.
PERATURAN DAERAH TENTANG BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN. terdiri dari :
1, Ketentuan Umum
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak
3. Dasar Pengenaan Pajak, Tarif dan Besaran Pokok Pajak
4. Wilayah Pemungutan
5. Saat Pajak Terutang
6. Ketentuan Bagi Pejabat
7. Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penelitian
8. Penagihan
9. Pengurangan
10. Keberatan, Banding dan Gugatan
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan
13. Kadaluarsa
14. Ketentuan Khusus
15. Ketentuan Pidana
16. Penyidikan
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
65
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu di tinjau kembali dan disesuaikan lagi dengan perkembangan dewasa ini. Bahwa pengelolaan Pemakaian kekayaan Daerah sebagai potensi dan aset Daerah maka perlu dikelola dengan baik, agar dapat mendukung pendapatan asli daerah dalam rangka membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Adapun yang diubah adalah Pasal 1 angka 1,2,3 dan angka 4; Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2010
Tata bangunan harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan. Agar tata bangunan dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian izin Mendirikan Bangunan (lMB) serta lzin UU Gangguan (UUG)/HO bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi diluar kawasan industri maka diberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah kabupaten/Kota untuk merumuskan dan menyusun tata bangunan di daerah masing-masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 /PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Pengawasan Sungai dan Bekas Sungai, maka dapat dijadikan pedoman menyusun tata bangunan di daerah masing-masing
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Kolaka No. 13 Tahun 1999
Dalam peraturan ini diatur tentang tata bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai fungsi, klasifikasi dan waktu penggunaan bangunan serta peruntukan lokasi dan intensitas bangunan; syarat-syarat administrasi bangunan; syarat-syarat teknis bangunan; perencanaan bangunan; bangun bangunan; retribusi izin mendirikan bangunan; objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam menetapkan tariff retribusi; wilayah pemungutan; struktur dan besarnya tariff retribusi; sanksi; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pengembangan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengendalian dan Pengawasan didasarkan atas azas manfaat, keadilan, keterbukaan, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat serta berlandasan pada kelayakan penambangan dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya, agama, teknis dan lingkungan dengan mengikutsertakan para pelaku pembangunan dibidang pertambangan sehingga akhirnya dihasilkan output dan outcome yang positif. Untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan pertambangan di daerah agar pelaksanaannya dapat lebih tertib, berdayaguna, berhasil guna dan berwawasan lingkungan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 06 Tahun 1988; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 13 Tahun 2000; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas dan tujuan; penguasaan dan kewenangan pemerintah daerah; wilayah pertambangan; usaha pertambangan dan komoditas mineral dan batubara; izin usaha pertambangan; izin pertambangan rakyat; hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR; penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan; berakhirnya izin usaha pertambangan; usaha jasa pertambangan; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; pendapatan daerah; pembinaan dan pengawasan serta perlindungan masyarakat; data pertambangan daerah; penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan; penciutan wilayah izin usaha pertambangan; pengutamaan kepentingan dalam daerah; peningkatan nilai tambah pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara; reklamasi dan pasca tambang, jaminan reklamasi serta pengelolaan lingkungan; tata cara penyampaian laporan; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; kemitraan usaha pertambangan; penyidikan; sanksi administrative; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Petambangan Umum Daerah
93
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat