Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas dan tujuan; penguasaan dan kewenangan pemerintah daerah; wilayah pertambangan; usaha pertambangan dan komoditas mineral dan batubara; izin usaha pertambangan; izin pertambangan rakyat; hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR; penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan; berakhirnya izin usaha pertambangan; usaha jasa pertambangan; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; pendapatan daerah; pembinaan dan pengawasan serta perlindungan masyarakat; data pertambangan daerah; penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan; penciutan wilayah izin usaha pertambangan; pengutamaan kepentingan dalam daerah; peningkatan nilai tambah pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara; reklamasi dan pasca tambang, jaminan reklamasi serta pengelolaan lingkungan; tata cara penyampaian laporan; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; kemitraan usaha pertambangan; penyidikan; sanksi administrative; serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat