Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2007

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi penggantian biaya cetak dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, tingkat penggunaan jasa pelayanan; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan dan penagihan retribusi;masa retribusi dan saat retribusi terutang; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administrasi; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
07 April 2007
Tanggal Pengundangan
14 April 2007
Tanggal Berlaku
14 April 2007
Sumber
LD. 2007/ NO. 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kolaka No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan