PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. terdiri dari : 1. Ketentuan Umum 2. Retribusi Jasa Umum 3. Pemungutan Retribusi 4. Peninjauan Tarif Retribusi 5. Insentif Pemungutan 6. Penyidikan 7. Ketentuan Pidana 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat