Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan pola tarif; prinsip dan sumber dalam penetapan tarif; struktur dan besarnya pola tarif; wilayah pemungutan; saat tarif terutang; surat pendaftaran; penetapan tarif; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif; kadaluarsa penagihan; ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat