Peraturan daerah ini mengatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka, yaitu sebagai berikut: 1. Penghapusan Pasal 40 ayat (2) 2. Penyempurnaan Pasal 11 ayat (1) 3 Pengubahan Pasal 20, 36, 43, 49, 61
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat