PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH KABUPATEN KOLAKA. terdiri dari : 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Pajak 3. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak 4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak 6. Surat Tagihan Pajak 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan 8. Keberatan dan Banding 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 11. Kadaluarsa Penagihan 12. Pembukuan dan Pemeriksaan 13. Insentif Pemungutan 14. Ketentuan Khusus 15. Penyidikan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat