Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011

Pajak Daerah Kabupaten Kolaka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH KABUPATEN KOLAKA. terdiri dari : 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Pajak 3. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak 4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak 6. Surat Tagihan Pajak 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan 8. Keberatan dan Banding 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 11. Kadaluarsa Penagihan 12. Pembukuan dan Pemeriksaan 13. Insentif Pemungutan 14. Ketentuan Khusus 15. Penyidikan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
29 September 2011
Tanggal Pengundangan
29 September 2011
Tanggal Berlaku
29 November 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1251 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan