Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 1998

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; ketentuan pidana; penyidikan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
11 Juli 1998
Tanggal Pengundangan
23 April 1999
Tanggal Berlaku
23 April 1999
Sumber
LD. 1998/ NO. 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1215 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kolaka No. 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan