Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSIPERIZINAN TERTENTU. terdiri dari : 1. Ketentuan Umum 2. Retribusi Perizinan Tertentu 3. Pemungutan Retribusi 4. Insentif Pemungutan 5. Penyidikan 6. Ketentuan Pidana 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
29 September 2011
Tanggal Pengundangan
29 September 2011
Tanggal Berlaku
29 September 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1377 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kolaka No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Bangunan
  2. PERDA Kab. Kolaka No. 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Trayek dan Penyelenggaraan Angkutan Barang
  3. PERDA Kab. Kolaka No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perikanan dan Kelautan
  4. PERDA Kab. Kolaka No. 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan