Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSIPERIZINAN TERTENTU. terdiri dari : 1. Ketentuan Umum 2. Retribusi Perizinan Tertentu 3. Pemungutan Retribusi 4. Insentif Pemungutan 5. Penyidikan 6. Ketentuan Pidana 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
29 September 2011
Tanggal Pengundangan
29 September 2011
Tanggal Berlaku
29 September 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1255 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kolaka No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Bangunan
  2. PERDA Kab. Kolaka No. 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Trayek dan Penyelenggaraan Angkutan Barang
  3. PERDA Kab. Kolaka No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perikanan dan Kelautan
  4. PERDA Kab. Kolaka No. 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan