Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sevagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat; b. bahwa terdapat penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitas, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas; c. bahwa sampai saat ubu Kota Banjarbaru belum memiliki aturan mengenai Perlindungan dan Pemebuhan Hak Penyandang Disabilitas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
1. UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Banjarbaru; 2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 5. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; 6. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7. Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; 8. Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarbaru;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. ragam Penyandang Disabilitas; b. hak-hak Penyandang Disabilitas; c. pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; d. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; e. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan f. partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2019
Anak merupakan generasi penerus yang potensial,
sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiannya.
Pengembangan Kota Layak Anak perlu sebagai
upaya mengintegrasikan komitmen dan sumber daya
bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan
dunia usaha untuk menjamin perlindungan dan
pemenuhan hak-hak anak.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak belum mengakomodir
amanat Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Kota Layak Anak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kota Layak Anak, yang memuat: Ketentuan Umum; Strategi; Sistem Penyelenggaraan Kota Layak Anak; Perlindungan Anak; Sanksi Administrasi; Anggaran; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah
diwajibkan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai
penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang
telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut : Pendapatan Daerah Rp1.135.572.433.330,00; Belanja Daerah Rp1.250.967.953.350,00; Defisit Rp. (115.395.520.020,00). Pembiayaan Daerah : Penerimaan Rp145.763.448.020,00, Pengeluaran Rp30.367.928.000,00; Jumlah Pembiayaan netto
Rp115.395.520.020,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 diatur dalam Peraturan Walikota.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan peningkatan pelayanan publik di Daerah;
b. bahwa jenis hasil produksi usaha daerah bidang perikanan terus meningkat dan bertambah sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perikanan di Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 201.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan, Yang Berisi II Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2019
PERDA Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. bahwa dengan adanya penghapusan barang milik Daerah yang menyebabkan kekayaan Daerah tersebut tidak dapat lagi menjadi Obyek Retribusi dan terdapat kekayaan Daerah yang berpotensi menjadi Objek Retribusi; c. bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Yang Berisi II Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa adanya perubahan nilai jual objek pajak akan mempengaruhi terhadap kemampuan dan kepatuhan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya; b.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak atas Perubahan Nilai Jual Objek Pajak guna meningkatkan efektifitas pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan di Daerah; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, belum optimal dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak atas Perubahan Nilai Jual Objek Pajak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Yang Berisi II Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan yang mampu mewujudkan kesejahteraan umum perlu partisipasi masyarakat;
b. bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan merupakan wadah partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasayarakatan Kelurahan di Kota Banjarbaru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbaru, Yang Berisi II Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbar
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Yang Berisi 7 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Dana Cadangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota, Yang Berisi :
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dana Cadangan; 3. Sumber Dan Besaran Dana Cadangan; 4. Penempatan Dana Cadangan; 5. Pengeluaran Dana Cadangan; 6. Penggunaan Dana Cadangan; 7. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2019
PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah melalui penerbitan izin mendirikan bangunan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan memerlukan pendekatan yang lebih menjangkau kebutuhan saat ini dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga retribusi izin mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Yang Berisi :
1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi Imb; 3. Sanksi Administratif; 4. Keberatan; 5. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Serta Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Retribusi ; 6. Ketentuan Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Lain; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat