Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Kelola Budidaya Pembenihan Ikan Dan Pemanfaatan Penunjang Lainnya; Prinsip dan Sasaran Dalam Penempatan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Pemungtan; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penyetoran Retribusi; Pengurangan, Kekeringan Dan Pembebasan Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Pemeriksaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat