Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan peningkatan pelayanan publik di Daerah;
b. bahwa jenis hasil produksi usaha daerah bidang perikanan terus meningkat dan bertambah sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perikanan di Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 31 Tahun 201.
- Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan, Yang Berisi II Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
- 14 Halaman
|