Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2020

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. ragam Penyandang Disabilitas; b. hak-hak Penyandang Disabilitas; c. pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; d. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; e. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan f. partisipasi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
LD.2020/No.01
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1025 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan