Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan dan berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan perlu mengatur
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Banjarbaru;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Tugas dan Fungsi; Jenis Kepengurusan; Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; Hubungan Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 Halaman
|