Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2010

Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Tugas dan Fungsi; Jenis Kepengurusan; Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; Hubungan Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
19 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kota Banjarbaru

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan