Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan tanah dan/atau
bangunan milik Pemerintah Daerah melalui Sewa
pemanfaatan tanah dan/atau bangunan, perlu
diselenggarakan secara tepat, efisien, dan optimal dengan
tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang
baik;
bahwa agar pelaksanaan Sewa sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat terwujud, perlu mengatur tata cara
pelaksanaan Sewa antara Pemerintah Daerah dengan
pihak penyewa;
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, Walikota berwenang
melakukan pengaturan tata cara Sewa Barang Milik
Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Mitra Sewa;
3. Objek Sewa;
4. Jangka Waktu Sewa;
5. Perhitungan Tarif Pokok Sewa;
6. Komponen Faktor Penyesuaian Sewa;
7. Tata Cara Pelaksanaan Sewa;
8. Pengamanan dan Pemeliharaan Objek Sewa;
9. Penatausahaan;
10. Pengawasan dan Pengendalian;
11. Ganti Rugi;
12. Pembiayaan;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2015
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan pengaturan didaerah terkait dengan kepariwisataan dan secara khusus terhadap usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan umum, rekreasi dan olahraga. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, dipandang perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan kondisi saat ini. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan umum, rekreasi dan olahraga terus meningkat jumlahnya seiring dengan adanya perubahan struktur sosial ekonomi dan dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih yang semakin tinggi, serta pertambahan jumlah penduduk pertahun yang menunjukkan angka persentase cukup besar di Kota Banjarbaru. Pembangunan kepariwisataan khususnya usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenparkomtif No. 16 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi Dan Olahraga, dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup dan Pengaturan Izin;
d. Bentuk Usaha;
e. Klasifikasi Izin dan Kriteria Usaha;
f. Jam Operasional;
g. Perizinan Usaha;
h. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin;
i. Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin;
j. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
k. Sanksi Administratif;
l. Ketentuan Penyidikan;
m. Ketentuan Pidana;
n. Ketentuan Lain-lain;
o. Ketentuan Peralihan;
p. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
barna Paten raNta pereapensn sasaran woluits untuk 8/entente/ kebutuhan pecan Galant rangke ale‘elesas: PerwlOcean PreduktrOtaS clan rritAu hese ir,ana tam. petnerintah Kota Bansarbaru pedu rneentertken dukungen kepada grain dengan trienetapkan Stela/taken pembenan subsicti Plate;beInva untuk keiancaran can pangernanan penyalwan pusuk betsubudi sebagatmana dirnakstei Celan howl a. pole rnengatte tnengene kebuturen (UP harps ecitial tertinfl pupuk bersubudo;Denoa berdaserken perbmbarigan Sebaginnwla ternlaSud dalam huruf a dan nutuf b di ales perlu inenetliplan deepen eeteturan Walikaa.
Undang-Lindeng Noma 12 Tatum 1992;Urelang-Unction Nomor 8 Tahwi 1999;Undang.Undang Nana 9 Tabun 1999;Undang-Undang Norio 18 Tabun 2004;Undang-Undang Norio 18 Tabun 2004;Undang-Unclang horror 39 Tahuri 2004;Peraturan Perennial) Noma B Tahun 2001;Peraturan Pernenntah Republik Indoneua Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pres4en Horror 77 Tatum 7005;Keputusan Kamen Peindustrial dan Pectagangan Nomor 634/14PP/Ke09/2002;Keputusan Menten Pertanan Noma( 031Kptsf1P.260,1/2003;reputusan Memel Pertanian Nome 237)KOSIOT. 210/4/2033;Keputusan Kamen Pettanen Noway 239/ KpIA/OT. 210/4/2003;Peratwan Mennen Pertanan Nomoi 08 Petrientan/SR.140M2007;Peraturan Mantel Pertanian Norte 40/PennentanIOT.140/ 41200;Permian Menus) Pertagangan Republik Indonesia None 211MDAG/PER/612008;Peraturan Menten Percaman Homo, einmor 42 /Pementan/0T.140/09I2038;Peraturan Gubernur Kalimantan 5efatan Nomor 044 Tour' 2038;Peraturan Gubemut Kalimantan Seaton honor 019 Tahun 2809;Peaturan Dacron Kota Baniareacu Noma, 2 Tenon 2008;Permian Daeah Kota Baajaitaru NUM 11 Tanun 2008;Peratwan Waliliata Kota Banjarbery Namur 24 Tenon 7008;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Pertama Atas Perauran Walikota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sekotor pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009 dengan sistematika;Ketentuan Umum;PERtaliattaarl PUPUK BERSUBSIDI;Alokasi Pupuk Bersubsidi;Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (NET) Pupuk Bersubsidi;Pengawasan dan Pelaporan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Daerah dapat melakukan kerja sama daerah;
Bahwa kerja sama daerah dimaksudkan sebagai sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu memetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Yahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219); Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 513).
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Tentang Kerja Sama Daerah, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain;
Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
Naskah Kerja Sama;
Kelembagaan Kerja Sama Daerah;
Dukungan Program Pemerintah Daerah;
Kerja sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi penyelenggaraan Keuangan Daerah, perlu menata kembali perangkat daerah yang menangani fungsi pengelolaan perangkat daerah, dengan membentuk Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini Tentang Pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru:
Ketentuan Umum;
Pembentukan,Kedudukan,Susunan Organisasi ,Tugas Pokok dan Fungsi;
Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja;
Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Kepegawaian;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2006.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Izin Undang – Undang Gangguan (HO) merupakan jenis Retribusi Daerah;
Bahwa dalam rangka penertiban, pengawasan, dan pengaturan terhadap terjadinya gangguan dari suatu usaha serta untuk meningkatkan partisipasi usaha dalam pembangunan daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Retribusi Daerah, maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk pelayanan dan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c diatas, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Retribusi Izin Gangguan;
Ketentuan Umum;
Perizinan;
Nama,Obyek,Subyek dan Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan,Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Wilayah Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Sanksi Adminisrtasi;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
Kadaluwarsa;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidik;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2000.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarbaru No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu
ABSTRAK:
Pemberian santunan kematian bertujuan untuk meringankan beban duka warga Kota Banjarbaru yang tidak mampu terkena musibah kematian, dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian santunan kematian yang dilaksanakan secara tertib administrasi,
akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2018 tentang santunan kematian sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dan dalam pemberian santunan kematian disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga dipandang perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota
Banjarbaru yang Tidak Mampu.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 tahun 2019; PP Nomor 40 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota
Banjarbaru yang Tidak Mampu, yang memuat Ketentuan Umum; Pemberian Santunan Kematian; Persyaratan Mendapatkan Santunan Kematian; Pengecualian; Penerima dan Besaran Santunan Kematian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Ahli Waris sebagaimana dimaksud ayat (1) menerima Santunan Kematian
sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Analisis Standar Biaya;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Analisis Standar Belanja, dengan sistematika: Ketentuan Umum: Analisis Standar Belanja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa data m rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
diwajibkan menyusun Reneana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Daerah; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tersebut akan digunakan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Unciang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJM Nasional Tahun 2010-2014; Peraturan Betsama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/MPPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK 07/2010; Permian Menteri Dabm Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahnn 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang; Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011-2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Penyusunan RPJM Daerah; Sistematika RPJM Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2011.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Isihwa dahlia mimic:. kbh meningkatkan kelancartui
pelaksanaan tugas Unit Pelaksama Teknis Dams
Pendidilcan Kccmnntan (UPT I3inus Pendidikan
Kecamatan) pada Ulnas Pendidilcan Kota Banjarbaru.
agar lebth badaya gotta, dipandang mrlia menetapluin
Uraian Tugas Kerman UPTDiners PCIldiftikan KCCRMSUII1
don Kepala Sub Raglan Tata Usaha UPT Dimas
Pendidikan K; . bahwa berdasarkan pertimbengan scbagainsina
dimakistid bumf a. perlu ditclapkan dengan Pcnituran
Walikota;
Undang-Undang Nomur 8 Tahun 1974; Undang•Undang Honor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraiumn Pcmcrintah Nomor 100 Tabun 2000; Perniumn Penterintah Nomor 19 Tabun 2005; Peraturan Penwrintah Nomor 58 Tabun 2005; Peraturan Pcmcrintah Nomor 38 Tabun 2007; Prratumn Pcmcrintah Nomor 41 Tabun 2007; Pcnaturan pemcrintah Nomor 17 Tahun 2010; I. Peraturan Menial Dalam Ncgcri Republik Indonesia
Namur 57 Tahun 2007; Pcraturan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tatum 2008; Pcraturan Dacrah Kota Banjarbaru Humor 11 Tahun
2008; Pcraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2012.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Unit Pelakasana Teknis Dinas Pendidikan Kecanatan Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat