Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2006

Pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Tentang Pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru: Ketentuan Umum; Pembentukan,Kedudukan,Susunan Organisasi ,Tugas Pokok dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
08 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2006
Tanggal Berlaku
08 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan