Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2000

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Retribusi Izin Gangguan; Ketentuan Umum; Perizinan; Nama,Obyek,Subyek dan Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan,Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Sanksi Adminisrtasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Kadaluwarsa; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidik; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2000
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2000
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2000
Sumber
LD.2000/NO.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan