Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2018/No. 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Banjarbaru yang Tidak Mampu
ABSTRAK: |
- Untuk meringankan beban ahli waris untuk biaya pemakaman dan biaya lainnya bagi penduduk Kota Banjarbaru yang tidak mampu, dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian santunan kematian yang dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. untuk kepastian hukum maka Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2017 tentang Santunan Kematian, perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Walikota tentang Santunan Kematian bagi Penduduk yang tidak mampu.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Kota Banjarbaru yang tidak mampu
- Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Peraturan Walikota Tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Yang Tidak Mampu, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penduduk Yang Diberikan Santunan Kematian; Pengecualian; Besaran Santunan Kematian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup .
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
- 6 Halaman
|