Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2018

Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Banjarbaru yang Tidak Mampu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Yang Tidak Mampu, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penduduk Yang Diberikan Santunan Kematian; Pengecualian; Besaran Santunan Kematian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Banjarbaru yang Tidak Mampu
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
12 September 2018
Tanggal Pengundangan
12 September 2018
Tanggal Berlaku
12 September 2018
Sumber
BD.2018/No. 24
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 821 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2021 tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan