Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021

Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru yang Tidak Mampu, yang memuat Ketentuan Umum; Pemberian Santunan Kematian; Persyaratan Mendapatkan Santunan Kematian; Pengecualian; Penerima dan Besaran Santunan Kematian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup. Ahli Waris sebagaimana dimaksud ayat (1) menerima Santunan Kematian sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021 tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
26 April 2021
Tanggal Pengundangan
26 April 2021
Tanggal Berlaku
26 April 2021
Sumber
BD.2021/No.14
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Banjarbaru yang Tidak Mampu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan