Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru yang Tidak Mampu, yang memuat Ketentuan Umum; Pemberian Santunan Kematian; Persyaratan Mendapatkan Santunan Kematian; Pengecualian; Penerima dan Besaran Santunan Kematian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup. Ahli Waris sebagaimana dimaksud ayat (1) menerima Santunan Kematian sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat