Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Pertama Atas Perauran Walikota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sekotor pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009 dengan sistematika;Ketentuan Umum;PERtaliattaarl PUPUK BERSUBSIDI;Alokasi Pupuk Bersubsidi;Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (NET) Pupuk Bersubsidi;Pengawasan dan Pelaporan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat