Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Mitra Sewa; 3. Objek Sewa; 4. Jangka Waktu Sewa; 5. Perhitungan Tarif Pokok Sewa; 6. Komponen Faktor Penyesuaian Sewa; 7. Tata Cara Pelaksanaan Sewa; 8. Pengamanan dan Pemeliharaan Objek Sewa; 9. Penatausahaan; 10. Pengawasan dan Pengendalian; 11. Ganti Rugi; 12. Pembiayaan; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat