Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Mitra Sewa; 3. Objek Sewa; 4. Jangka Waktu Sewa; 5. Perhitungan Tarif Pokok Sewa; 6. Komponen Faktor Penyesuaian Sewa; 7. Tata Cara Pelaksanaan Sewa; 8. Pengamanan dan Pemeliharaan Objek Sewa; 9. Penatausahaan; 10. Pengawasan dan Pengendalian; 11. Ganti Rugi; 12. Pembiayaan; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
14 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2019
Tanggal Berlaku
14 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No. 14
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan