Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan ketertiban, kenyamanan dan keselamatan kendaraan bermotor, maka perlu dilakukan laik jalan bagi kendaraan bermotor melalui pengujian kendaraan bermotor; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 34 huruf d Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendidikan, perlu mengatur lebih lanjut teknis penerimaan peserta didik baru ditingkat satuan pendidikan dengan Peraturan Wali Kota agar dalam
pelaksanaannya dapat berlangsung secara obyektif, transparan dan akuntabel;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tingkat Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan ini memuat tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tingkat Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM;
AZAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN;
KEPANITIAAN;
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU;
KRITERIA CALON PESERTA DIDIK BARU;
JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU;
JUMLAH PESERTA DIDIK;
MASA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU;
BIAYA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU;
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK;
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2021
PERDA Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan kekayaan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat, serta adanya penambahan dan penghapusan barang milik daerah yang menjadi objek retribusi perlu mengatur kembali retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PPNomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2019; Perwali Nomor 40 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang memuat Ketentuan Umum; Nilai Dasar, Prinsip, dan Kode Etik; Pengawasan; Majelis Pertimbangan Kode Etik; Tata Cara Persidangan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berlandaskan
pada demokrasi ekonomi;
Bahwa Penanaman Modal merupakan salah satu penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisiensi dengan tetap memperhatikan kepentingan
ekonomi nasional;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; .Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; 4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; .Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal:
Ketentuan Umum;
Kewenangan dan Kebijakan Penanaman Modal;
Lingkup Pelayanan Penanaman Modal;
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Hak,Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal;
Penetapan Pemberian Insentif dan Kemudahan di Bidang Penanaman Modal;
Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro,Kecil,Menengah dan Koperasi;
Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal;
Kerjasama;
Promosi Penanaman Modal;
Jaminan Kepastian Hukum;
Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal;
Peran Serta Masyarakat ;
Penghargaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas – tugas umum Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta berorientasi kepada hasil, perlu adanya Tim
Pelaksana Kegiatan di masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun
2012 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan pembentukan tim pelaksana kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 30 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Honor Tim Pelaksana Kegiatan; Kriteria Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan; Pendanaan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Mencabut Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Daerah dapat melakukan kerja sama daerah;
Bahwa kerja sama daerah dimaksudkan sebagai sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu memetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Yahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219); Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 513).
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Tentang Kerja Sama Daerah, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain;
Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
Naskah Kerja Sama;
Kelembagaan Kerja Sama Daerah;
Dukungan Program Pemerintah Daerah;
Kerja sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
50 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarbaru No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu
ABSTRAK:
Pemberian santunan kematian bertujuan untuk meringankan beban duka warga Kota Banjarbaru yang tidak mampu terkena musibah kematian, dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian santunan kematian yang dilaksanakan secara tertib administrasi,
akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2018 tentang santunan kematian sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dan dalam pemberian santunan kematian disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga dipandang perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota
Banjarbaru yang Tidak Mampu.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 tahun 2019; PP Nomor 40 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota
Banjarbaru yang Tidak Mampu, yang memuat Ketentuan Umum; Pemberian Santunan Kematian; Persyaratan Mendapatkan Santunan Kematian; Pengecualian; Penerima dan Besaran Santunan Kematian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Ahli Waris sebagaimana dimaksud ayat (1) menerima Santunan Kematian
sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarbaru No. 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan fungsi sistem manajemen kepegawaian PNS tentang Mutasi,
merupakan kebijakan yang sangat fundamental yaitu perpindahan tugas dan/atau wilayah kerja bagi PNS yang sering kali banyak menimbulkan berbagai persoalan ataupun masalah. Dalam rangka tertib database kepegawaian dan tertib proses administrasi pelaksanaan Mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan memperhatikan kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, latar belakang Pendidikan, pola karier dan mendorong peningkatan profesionalitas pegawai negeri sipil. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2016 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengaturan mutasi Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 74 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PermenPAN RB Nomor 41 Tahun 2018; Permendagri Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019; Perda Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Perwali Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil, yang memuat: Ketentuan Umum; Jenis Dan Tujuan Mutasi; Mutasi PNS Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Mutasi PNS Dari Luar Pemerintah Daerah; Mutasi PNS Keluar Pemerintah Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Mencabut: Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Banjarbaru; dan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 13 tahun 2016 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Banjarbaru.
26 halaman; Lampiran 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan
ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta ketentuan Pasal
23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat