Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021

Penyelenggaraan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal: Ketentuan Umum; Kewenangan dan Kebijakan Penanaman Modal; Lingkup Pelayanan Penanaman Modal; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Hak,Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Penetapan Pemberian Insentif dan Kemudahan di Bidang Penanaman Modal; Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro,Kecil,Menengah dan Koperasi; Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal; Kerjasama; Promosi Penanaman Modal; Jaminan Kepastian Hukum; Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal; Peran Serta Masyarakat ; Penghargaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
16 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2021
Tanggal Berlaku
16 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NO.13
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan