Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Program Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungn Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umun;Tata Cara Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan;Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan;Pembayaran Honor Tim Pelaksana Kegiatan;Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat