Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2011

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika;Ketentuan Umum;Pengujian Kendaraan Bermotor;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Masa Retribusi dan Saat retribusi terutang;Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa;Pinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;struktur Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Pemabayaran Retribusi;Sanksi Administrasi;Penagihan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Pengembalian Kelebihan Pemabayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Penyetoran Retribusi;Pengurangan, Keringnan dan Pembebasan Retribusi;Pencabutan Tanda Lulus UJI;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan