Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika;Ketentuan Umum;Pengujian Kendaraan Bermotor;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Masa Retribusi dan Saat retribusi terutang;Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa;Pinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;struktur Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Pemabayaran Retribusi;Sanksi Administrasi;Penagihan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Pengembalian Kelebihan Pemabayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Penyetoran Retribusi;Pengurangan, Keringnan dan Pembebasan Retribusi;Pencabutan Tanda Lulus UJI;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat