Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan E-Government
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu didukung sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang yang memadai, efektif, efisien, dan berkesinambungan;
b. bahwa agar sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan secara berdayaguna dan berhasil guna, perlu ditetapkan pedoman penyelenggaraan E• Govemment bagi seluruh Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan E-Govemment;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 41/PER/MEN.KOMINF0/2017;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 93 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pengelolaan E-Govemment;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan keselarasan integrasi pengelolaan TIK di Perangkat Daerah dengan kebijakan E Govemment Pemerintah Daerah;
b. memastikan implementasi E-Govemment berjalan dengan baik dan berkelanjutan;
c. tersedianya infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang dapat menghubungkan dan
mengintegrasikan data dan informasi antar Perangkat Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Pusat lain, Lembaga Ekstemal dan
Masyarakat serta dunia usaha untuk mendukung terwujudnya E-Govemment;
d. terciptanya mekanisme penyediaan data dan informasi yang dapat dioperasikan melalui embangunan dan
pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi;
e. terbangunnya Single Data System pada Dinas, untuk mendukung mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Daerah serta pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan
dunia usaha;
f. terpeliharanya sistem informasi, infrastruktur dan keamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Govemment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 Nomor 80), dicabu t dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 108 Tahun 2020
Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi informasi dan dari risiko
pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan
penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta
perlindungan sistem elektronik di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Bondowoso diperlukan upaya
pengamanan yang memadai dan andal yang diwujudkan
dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 13/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum
Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan sertifikat elektronik
untuk pengamanan informasi pada transaksi elektronik yang
dilaksanakan dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah
melalui SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah terjadinya kematian ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan kematian bayi di Kabupaten Bondowoso, diperlukan bantuan pembiayaan persalinan bagi masyarakat miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan agar mendapat pelayanan secara paripurna dari pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai dengan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan melalui Program Jaminan Persalinan;
bahwa agar Program Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik dari administrasi, operasional, dan pertanggung jawabannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002;
UU No 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 9 Tahun 2020;
Permenkes No 97 Tahun 2014;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Permenkes No 12 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowso No 84 Tahun 2016;
Perbup Bondowso No 54 Tahun 2017;
Perbup Bondowso No 66 Tahun 2018.
Sasaran Pemanfaatan Jampersal adalah Dinas, dengan peruntukan rujukan persalinan dan neonatal, sewa dan operasional RTK, serta dukungan biaya persalinan.
Tempat pelaksanaan kegiatan Jampersal di Daerah terdiri atas:
a. Dinas;
b. Puskesmas danjaringannya (Ponkesdee dan Pustu};
c. Labkesda;
d. rumah sakit yang bekerjasama dengan Dinas, yakni:
1. Rumah Sakit Umum dr. H Koesnadi Kabupaten Bondowoso;
2. Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso;
3. Rumah Sakit Mitra Medika Bondowoso;
4. Rumah Sakit Umum dr. Soebandi Jember; dan
5. Rumah Sakit Umum Daerah Abdoer Rabern Situbondo
Dana Jampersal dimanfaatkan untuk:
a. rujukan persalinan;
b. sewa dan operasional RTK;
c. dukungan biaya persalinan; dan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Bondowoso, perlu dilakukan pengaturan mengenai administrasi kependudukan;
b. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 8 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang baik sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
118); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Hak dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggaraan Oleh Pemerintah Daerah;
4. Kewajiban dan Kewenangan Dinas;
5. Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
6. Pendaftaran Penduduk;
7. Perubahan Alamat;
8. pindah Datang Penduduk;
9. Pindah Datang antar negara;
10. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
11. Pelaporan Penduduk WNI yang tidak mampu Mendaftarkan sendiri;
12. Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
13. Pencatatan Sipil;
14. Data dan Dokumen Kependudukan;
15. Perlindungan data dan Dokumen Kependudukan;
16. Siak;
17. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
18. Sanksi Administratif;
19. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 1 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya alokasi Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 untuk Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat perlu melakukan kegiatan untuk menunjang pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berhasil guna dan berdaya guna, dipandang periu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 18);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 57);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Sondowoso Tahun 2016 Nomor 81);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 45);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 69);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Pelaksanaan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat;
3. Program, Kegaiatan dan Sasaran;
4. Pelaksanaan Program;
5. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 68 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020
tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuaran
Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah
Pemerintah Daerah, perlu merubah dan menyempurnakan
ketentuan terkait penerimaan Tambahan Penghasilan
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68
Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso;
Mengingat: 1. Unda ng-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 21. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68
Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso; perubahan meliputi pengurangan TPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
mengubah Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68
Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso;
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBUKAAN, PENUTUPAN DAN PENEMPATAN REKENING BANK PADA PERANGKAT DAERAH DAN SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengawasan secara intensif terhadap rekening yang dimiliki Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), perlu adanya izin pembukaan, penutupan dan penempatan rekening;
b. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati menunjuk Bank Umum sesuai dengan kriteria dan persyaratan, dan/atau Bank Sentral untuk menyimpan Uang Daerah yang berasal dari penerimaan Daerah dan untuk membiayai pengeluaran Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembukaan, Penutupan dan Penempatan Rekening Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 78);
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMUTAKHIRAN (UP DATING) ANALISIS JABATAN
DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
Menimhang a . hahwa dalam rangka pemuktahiran (up dating) data Analisa
Jahatan dan Analisa Behan Kerja herdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis
Jahatan dan Analisis Behan Kerja, serta guna meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,
penataan kelemhagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian
di lingkungan Pemerintah Dearah Kahupaten Bondowoso,
perlu dilakukan pemutakhiran (up dating) analisis jahatan
dan analisis hehan kerja pada Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah Kahupaten Bondowoso;
h. hahwa herdasarkan pertimhangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemutakhiran (up dating) Analisis Jahatan dan Analisis
Behan Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun
2013; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41
Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Pemutakhiran (up dating) Analisis Jahatan dan Analisis
Behan Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso untuk menyempumakan hasil Anjab dan ABK pada PD
sebelumnya; dan mengukur dan menghitung kembali beban kerja setiap
jabatan/unit kerja dalam rangka meningkatkan efisiensi
dan efektivitas pelaksanaan tugas dan meningkatkan
kapasitas organisasi yang profesional, transparan,
proporsional dan rasional. Memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; tahapan pemutakhiran; pelaksanaan ; hasil dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pemuktahiran (up
dating) Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso
Tahun 2018 Nomor 71) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang EVALUASI JABATAN PADA PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Evaluasi Jabatan berdasarkan
Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Nomor
B/91/M.SM.04.00/2017 tanggal 31 Maret 2017, Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi
Jabatan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil untuk menilai setiap
jabatan yang terdapat dalam struktur organisasi dalam
rangka menetapkan nilai dan kelas jabatan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu dilakukan
Evaluasi Jabatan kembali pada Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman
Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2013 Ten tang Penetapan Kelas Jabatan Di Lingkungan
Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan; 6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi
Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Evaluasi Jabatan dilaksanakan
secara sistematis dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumpulan data dengan
melakukan inventarisasi
perubahan Tugas Pokok dan
Fungsi Jabatan/ Struktur
Organisasi;
b. pengolahan data hasil inventarisasi sesuai dengan informasi
faktor;
c. penelaahan hasil informasi faktor; dan
d. penetapan hasil pemutakhiran data Evaluasi Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bondowoso No 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah daerah Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Oaerah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, perlu untuk menyesuaikan Nomenklatur Perangkat Daerah yang memiliki Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 69 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bondowoso No 18 Tahun 2021.
Ketentuan daJem Lampiran Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin clan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 69) aebagairnana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 18), diubah aebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran D yang menipakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat