Peraturan ini berisi: 1. ketentuan umum; 2. Rekening milik Bendahara umum daerah; 3. Pembukaan rekening; 4. Permohonan persetujuan pembukaan rkening; 5. Penutupan Rekening; 6. Pelaporan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat