Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2021

Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran Pemanfaatan Jampersal adalah Dinas, dengan peruntukan rujukan persalinan dan neonatal, sewa dan operasional RTK, serta dukungan biaya persalinan. Tempat pelaksanaan kegiatan Jampersal di Daerah terdiri atas: a. Dinas; b. Puskesmas danjaringannya (Ponkesdee dan Pustu}; c. Labkesda; d. rumah sakit yang bekerjasama dengan Dinas, yakni: 1. Rumah Sakit Umum dr. H Koesnadi Kabupaten Bondowoso; 2. Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso; 3. Rumah Sakit Mitra Medika Bondowoso; 4. Rumah Sakit Umum dr. Soebandi Jember; dan 5. Rumah Sakit Umum Daerah Abdoer Rabern Situbondo Dana Jampersal dimanfaatkan untuk: a. rujukan persalinan; b. sewa dan operasional RTK; c. dukungan biaya persalinan; dan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Bondowoso Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
14 April 2021
Tanggal Pengundangan
14 April 2021
Tanggal Berlaku
01 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 21
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan