Ketentuan daJem Lampiran Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin clan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 69) aebagairnana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 18), diubah aebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran D yang menipakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat