Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bondowoso No 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah daerah Kabupaten Bondowoso

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan daJem Lampiran Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin clan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 69) aebagairnana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 18), diubah aebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran D yang menipakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bondowoso No 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah daerah Kabupaten Bondowoso
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 12
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan