Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2018

PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan Pelaksanaan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat; 3. Program, Kegaiatan dan Sasaran; 4. Pelaksanaan Program; 5. penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
19 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2018
Tanggal Berlaku
19 Februari 2018
Sumber
BD NOMOR 14
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan