Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2021

Pedoman Penyelenggaraan E-Government

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pengelolaan E-Govemment; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. mewujudkan keselarasan integrasi pengelolaan TIK di Perangkat Daerah dengan kebijakan E Govemment Pemerintah Daerah; b. memastikan implementasi E-Govemment berjalan dengan baik dan berkelanjutan; c. tersedianya infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang dapat menghubungkan dan mengintegrasikan data dan informasi antar Perangkat Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Pusat lain, Lembaga Ekstemal dan Masyarakat serta dunia usaha untuk mendukung terwujudnya E-Govemment; d. terciptanya mekanisme penyediaan data dan informasi yang dapat dioperasikan melalui embangunan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi; e. terbangunnya Single Data System pada Dinas, untuk mendukung mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Daerah serta pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan dunia usaha; f. terpeliharanya sistem informasi, infrastruktur dan keamanan informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan E-Government
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
19 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2021
Tanggal Berlaku
19 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 12
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan