Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pengelolaan E-Govemment; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. mewujudkan keselarasan integrasi pengelolaan TIK di Perangkat Daerah dengan kebijakan E Govemment Pemerintah Daerah; b. memastikan implementasi E-Govemment berjalan dengan baik dan berkelanjutan; c. tersedianya infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang dapat menghubungkan dan mengintegrasikan data dan informasi antar Perangkat Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Pusat lain, Lembaga Ekstemal dan Masyarakat serta dunia usaha untuk mendukung terwujudnya E-Govemment; d. terciptanya mekanisme penyediaan data dan informasi yang dapat dioperasikan melalui embangunan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi; e. terbangunnya Single Data System pada Dinas, untuk mendukung mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Daerah serta pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan dunia usaha; f. terpeliharanya sistem informasi, infrastruktur dan keamanan informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat