Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melindungi informasi dan dari risiko
pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan
penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta
perlindungan sistem elektronik di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Bondowoso diperlukan upaya
pengamanan yang memadai dan andal yang diwujudkan
dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 13/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum
Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
- Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan sertifikat elektronik
untuk pengamanan informasi pada transaksi elektronik yang
dilaksanakan dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah
melalui SPBE.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- 13 Halaman
|