Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Hak dan Kewajiban Penduduk; 3. Kewenangan Penyelenggaraan Oleh Pemerintah Daerah; 4. Kewajiban dan Kewenangan Dinas; 5. Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi; 6. Pendaftaran Penduduk; 7. Perubahan Alamat; 8. pindah Datang Penduduk; 9. Pindah Datang antar negara; 10. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; 11. Pelaporan Penduduk WNI yang tidak mampu Mendaftarkan sendiri; 12. Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk; 13. Pencatatan Sipil; 14. Data dan Dokumen Kependudukan; 15. Perlindungan data dan Dokumen Kependudukan; 16. Siak; 17. Perlindungan Data Pribadi Penduduk; 18. Sanksi Administratif; 19. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat