Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 24 Tahun 2021

EVALUASI JABATAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Evaluasi Jabatan dilaksanakan secara sistematis dengan tahapan sebagai berikut: a. pengumpulan data dengan melakukan inventarisasi perubahan Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan/ Struktur Organisasi; b. pengolahan data hasil inventarisasi sesuai dengan informasi faktor; c. penelaahan hasil informasi faktor; dan d. penetapan hasil pemutakhiran data Evaluasi Jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 24 Tahun 2021 tentang EVALUASI JABATAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
20 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2021
Tanggal Berlaku
20 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 24
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan