Evaluasi Jabatan dilaksanakan secara sistematis dengan tahapan sebagai berikut: a. pengumpulan data dengan melakukan inventarisasi perubahan Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan/ Struktur Organisasi; b. pengolahan data hasil inventarisasi sesuai dengan informasi faktor; c. penelaahan hasil informasi faktor; dan d. penetapan hasil pemutakhiran data Evaluasi Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat