Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 66 TAHUN 2019
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN,
PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN
BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Bupati Bondowoso
Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020, dipandang perlu merubah dan menyempumakan
ketentuan besaran, prioritas penggunaan, dan penyaluran
alokasi dana desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 19 Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso
Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran
2020.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Alokasi Dana Desa
Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Alokasi Dana
Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020.
Rincian Alokasi Dana Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi siltap 71,76% dari jumlah keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso
Tahun Anggaran 2020;
b. alokasi BPJS 3,98 % (tiga koma
sembilan puluh delapan persen) dari jumlah
keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso
Tahun Anggaran 2020;
c. alokasi realisasi tahap pertama sebesar 18,49 %
(delapan belas koma empat puluh sembilan persen) dari
jumlah keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten
Bondowoso Tahun Anggaran 2020; dan
d. alokasi formula 5,77 % (lima koma
tujuh puluh tujuh persen) dari jumlah keseluruhan
Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN LITERASI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan budaya gemar
membaca, menulis, mendengar, berkomunikasi, serta
pembiasaaan berpikir secara ilmiah berlandaskan keilmuan
dan teknologi bagi masyarakat Kabupaten Bondowoso, perlu
ditumbuhkan gerakan literasi untuk mengembangkan
potensi masyarakat Kabupaten Bondowoso agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
pembelajar sepanjang hayat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Gerakan Literasi Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 90 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kaersipan Kabupaten
Bondowoso.
Sasaran kebijakan pelaksanaan gerakan literasi di Daerah adalah:
a. instansi;
b. sekolah;
c. keluarga; dan
d. masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2 .Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
(Covid-19) dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntasi Pemerintahan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah se bagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020; 9. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 52 Tahun
2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Jumlah Pendapatan Rp. 1.927.881.557.770,00
Jumlah Belanja Rp. 2.080.379.371.236,77
Jumlah Pembiayaan Neto Rp. 152.497.813.466,77
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Rp 0,00)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DISIPLIN DAN KESEJAHTERAAN TENAGA
HONORER PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin, dan
kesejahteraan Tenaga Honorer, serta untuk menjamin
terpeliharanya tertib administrasi kepegawaian Tenaga
Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga
Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari:
a . Hak, kewajiban, dan larangan;
b. Hukuman disiplin;
c. Pemberhentian;
d . Pemindahan, perpanjangan, dan pemutusan kontrak;
e. Kesejahteraan; dan
f. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
73 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN HONORARIUM
BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON KESEHATAN
DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan
penghargaan bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan,
serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan dalam
penanganan pasien Corona Virus Disease 2019, dipandang
perlu memberikan insentif dan honorarium bagi tenaga
kesehatan dan tenaga non kesehatan dalam penanganan
Corona Virns Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten
Bondowoso Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pemberian Insentif dan Honorarium bagi Tenaga
Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dalam penanganan
Corona Virns Disease 2019 di Kabupaten Bondowoso Tahun
2020.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.
Insentif diberikan kepada:
a. Tenaga Kesehatan PNS pada RSU, Dinas, dan Puskesmas;
b. Tenaga Kesehatan Non PNS pada RSU, Dinas, dan Puskesmas; dan
c. Tenaga Kesehatan Relawan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas atau Direktur RSU.
Honorarium diberikan kepada:
a. Tenaga Kesehatan PNS pada RSU dan Dinas;
b. Tenaga Kesehatan Non PNS pada RSU dan Dinas;
c. Tenaga Non Kesehatan PNS pada RSU dan Dinas; dan
d. Tenaga Non Kesehatan Non PNS pada RSU dan Dinas.
dengan kriteria sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM
PEMBERIAN LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DAN PENELITIAN
TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH
DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian
Layanan Perizinan dan Non Perizinan dan Penelitian Terhadap
Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah di Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun
2010 ten tang Pajak Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 96 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten
Bondowoso.
Penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik / online dan secara manual dengan cara
pemohon menyediakan dokumen dan disampaikan sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN
DAN PENETAPAN HARGA SATUAN TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN
TENAGA LISTRIK YANG DIHASILKAN SENDIRI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengenaan Pajak Penerangan
Jalan dan penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Atas
Penggunaan Tenaga Listrik yang dihasilkan Sendiri, serta
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 103 Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 6 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan
Penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Atas Penggunaan
Tenaga Listrik yang dihasilkan Sendiri.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah clan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
:Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 80 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Bondowoso.
Setiap penggunaan listrik, baik yang dihasilkan sendiri
maupun yang diperolah dari sumber lain, dipungut PPJ dengan besaran perhitungan dan tarif sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 65 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Perpajakan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau
Retribusi Daerah yang Sudah Kedaluwarsa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2017; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:68/Pmk.03/2012 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan
Besarnya Penghapusan; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 80 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso.
Mengatur antara lain:
1. Penghapusan piutang pajak diberikan kepada penanggung
utang/wajib pajak dengan pertimbangan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini;
2. Piutang Retribusi yang dapat dihapuskan adalah Retribusi terutang menurut data administrasi tidak dapat atau tidak mungkin ditagih dengan sebab sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 64 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN PERBAIKAN
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN
RENDAH DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sebagian masyarakat berpenghasilan rendah di
Kabupaten Bondowoso masih menempati rumah tinggal
yang tidak layak huni sehingga berdampak pada
penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung Program
Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan salah satu
hak-hak dasar masyarakat berpenghasilan rendah di
Kabupaten Bondowoso khususnya di bidang perumahan
yang layak, perlu dilaksanakan perbaikan rumah yang
tidak layak huni dengan pemberian bantuan stimulan dari
Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 07 /PRT/M/2018 tentang Bantuan
Stimulan Perumahan Swadaya; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 45 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
(1) Sasaran kegiatan pemberian bantuan stimulan adalah
masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki dan
menguasai RTLH;
(2) Jumlah dan nama calon penerima untuk perbaikan RTLH
bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten
Bondowoso ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGEMBANGAN TANAMAN OBAT
DAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL PADA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 15 Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Tanaman Obat dan
Pelayanan Kesehatan Tradisional pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Bondowoso.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengembangan
Tanaman Obat dan Pelayanan Kesehatan Tradisional pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat