Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 68 Tahun 2020

TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN HONORARIUM BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON KESEHATAN DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Insentif diberikan kepada: a. Tenaga Kesehatan PNS pada RSU, Dinas, dan Puskesmas; b. Tenaga Kesehatan Non PNS pada RSU, Dinas, dan Puskesmas; dan c. Tenaga Kesehatan Relawan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas atau Direktur RSU. Honorarium diberikan kepada: a. Tenaga Kesehatan PNS pada RSU dan Dinas; b. Tenaga Kesehatan Non PNS pada RSU dan Dinas; c. Tenaga Non Kesehatan PNS pada RSU dan Dinas; dan d. Tenaga Non Kesehatan Non PNS pada RSU dan Dinas. dengan kriteria sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 68 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN HONORARIUM BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA NON KESEHATAN DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 68
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 195 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan