Insentif diberikan kepada: a. Tenaga Kesehatan PNS pada RSU, Dinas, dan Puskesmas; b. Tenaga Kesehatan Non PNS pada RSU, Dinas, dan Puskesmas; dan c. Tenaga Kesehatan Relawan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas atau Direktur RSU. Honorarium diberikan kepada: a. Tenaga Kesehatan PNS pada RSU dan Dinas; b. Tenaga Kesehatan Non PNS pada RSU dan Dinas; c. Tenaga Non Kesehatan PNS pada RSU dan Dinas; dan d. Tenaga Non Kesehatan Non PNS pada RSU dan Dinas. dengan kriteria sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat