Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 64 Tahun 2020

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Sasaran kegiatan pemberian bantuan stimulan adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki dan menguasai RTLH; (2) Jumlah dan nama calon penerima untuk perbaikan RTLH bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Bondowoso ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 64 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 64
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan