(1) Sasaran kegiatan pemberian bantuan stimulan adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki dan menguasai RTLH; (2) Jumlah dan nama calon penerima untuk perbaikan RTLH bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Bondowoso ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat