Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 72 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rincian Alokasi Dana Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: a. alokasi siltap 71,76% dari jumlah keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020; b. alokasi BPJS 3,98 % (tiga koma sembilan puluh delapan persen) dari jumlah keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020; c. alokasi realisasi tahap pertama sebesar 18,49 % (delapan belas koma empat puluh sembilan persen) dari jumlah keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020; dan d. alokasi formula 5,77 % (lima koma tujuh puluh tujuh persen) dari jumlah keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 72 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
02 November 2020
Tanggal Pengundangan
02 November 2020
Tanggal Berlaku
02 November 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 72
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan