Rincian Alokasi Dana Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: a. alokasi siltap 71,76% dari jumlah keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020; b. alokasi BPJS 3,98 % (tiga koma sembilan puluh delapan persen) dari jumlah keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020; c. alokasi realisasi tahap pertama sebesar 18,49 % (delapan belas koma empat puluh sembilan persen) dari jumlah keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020; dan d. alokasi formula 5,77 % (lima koma tujuh puluh tujuh persen) dari jumlah keseluruhan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat