Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari: a . Hak, kewajiban, dan larangan; b. Hukuman disiplin; c. Pemberhentian; d . Pemindahan, perpanjangan, dan pemutusan kontrak; e. Kesejahteraan; dan f. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat